Tuesday, 28 May 2013

copyright, open access, common creative writing

 Talking about copyright, open access, common creative writing

Di era globalisasi saat ini, informasi dapat tersebar secara bebas.  Bahkan sampai terjadi pembludakan informasi yang tersebar. Entah di dunia maya ataupun atau media lain. Apalagi jika kita melihat kebutuhan akan informasi tersebut. begitu banyak orang membutuhkan informasi. Tidak hanya dari kalangan pendidikan, tapi juga khalayak umum juga membutuhkan informasi. Tapi tak dapat dipungkiri, bahwa para intelektual lah yang sangat tergantung dengan yang namanya informasi. Apa-apa sekarang orang mencari informasi dai internet. Bahkan bisa dikatakan kalo orang-orang jaman sekarang sangat ketergantungan dengan internet. Apapun yang mereka butuhkan,tinggal ketik dan kemudian search. Akan keluar begitu banyak pilihan yang bisa dipilih yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
Dari sinilah ada yang namanya hak cipta atau dikenal juga dengan nama copyright. Copyright sendiri punya pengertian bahwa hak yang dimiliki oleh pencipta dalam mengatur hasil ide/ciptaannya. Hak ini dapat berfungsi dalam pembatasan jumlah penggandaan secara bebas. Padahal kita juga mengenal yang namanya open access. Open access adalah  penyedia digital tersedia secara online, gratis, dan yang paling utama adalah terbebas dari yang namanya aturan hak cipta. Dan dari situ kita bisa lihat layaknya dua sisi mata uang yang berbalikan. Keduanya sangat berbanding terbalik. Sebagai mahasiswa, kita pastgi dihadapkan dengan yang namanya tugas menugas dari dosen kan. Disinilah kerawanan itu, terkadang orang mengambil karya orang lain dengan seenaknya sendiri. Maka kita akan bahas yang namanya common creative writing. Common creative writing ini secara garis besar adalah teknik pengutipan. Dalam mengutip karya orang lain itu harus ngikutin aturan dan tata caranya loh. Gak boleh asal ngutip hak cipta orang lain. Kita harus mencantumkan sumbernya secara jelas dan lengkap biar kita gak nglanggar hukum. So guys, ati-ati dalam ngutip karya orang yaa…
Perpustakaan sebagai media penyalur informasi, harus mengambil sikap dalam menghadapi hal ini. Agar perpustakaan tidak sampai melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini. Dan yang harus kita tahu, bahwa penggandaan suatu karya itu diperbolehkan jika dalam kepentingan pendidikan dan tidak untuk dikomersilkan. Selain itu, perpustakaan juga harus memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada pemustaka. Entah dari kegiatan-kegiatan kecil di perpustakaan, kita bisa selipkan tentang hak cipta, dan kutip mengutip itu tadi.
So guys, selalu lah jadi orang yang bisa menyaring informasi yang baik untuk digunakan yaa.

 Talking about copyright, open access, common creative writing



Di era globalisasi saat ini, informasi dapat tersebar secara bebas.  Bahkan sampai terjadi pembludakan informasi yang tersebar. Entah di dunia maya ataupun atau media lain. Apalagi jika kita melihat kebutuhan akan informasi tersebut. begitu banyak orang membutuhkan informasi. Tidak hanya dari kalangan pendidikan, tapi juga khalayak umum juga membutuhkan informasi. Tapi tak dapat dipungkiri, bahwa para intelektual lah yang sangat tergantung dengan yang namanya informasi. Apa-apa sekarang orang mencari informasi dai internet. Bahkan bisa dikatakan kalo orang-orang jaman sekarang sangat ketergantungan dengan internet. Apapun yang mereka butuhkan,tinggal ketik dan kemudian search. Akan keluar begitu banyak pilihan yang bisa dipilih yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
Dari sinilah ada yang namanya hak cipta atau dikenal juga dengan nama copyright. Copyright sendiri punya pengertian bahwa hak yang dimiliki oleh pencipta dalam mengatur hasil ide/ciptaannya. Hak ini dapat berfungsi dalam pembatasan jumlah penggandaan secara bebas. Padahal kita juga mengenal yang namanya open access. Open access adalah  penyedia digital tersedia secara online, gratis, dan yang paling utama adalah terbebas dari yang namanya aturan hak cipta. Dan dari situ kita bisa lihat layaknya dua sisi mata uang yang berbalikan. Keduanya sangat berbanding terbalik. Sebagai mahasiswa, kita pastgi dihadapkan dengan yang namanya tugas menugas dari dosen kan. Disinilah kerawanan itu, terkadang orang mengambil karya orang lain dengan seenaknya sendiri. Maka kita akan bahas yang namanya common creative writing. Common creative writing ini secara garis besar adalah teknik pengutipan. Dalam mengutip karya orang lain itu harus ngikutin aturan dan tata caranya loh. Gak boleh asal ngutip hak cipta orang lain. Kita harus mencantumkan sumbernya secara jelas dan lengkap biar kita gak nglanggar hukum. So guys, ati-ati dalam ngutip karya orang yaa…
Perpustakaan sebagai media penyalur informasi, harus mengambil sikap dalam menghadapi hal ini. Agar perpustakaan tidak sampai melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini. Dan yang harus kita tahu, bahwa penggandaan suatu karya itu diperbolehkan jika dalam kepentingan pendidikan dan tidak untuk dikomersilkan. Selain itu, perpustakaan juga harus memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada pemustaka. Entah dari kegiatan-kegiatan kecil di perpustakaan, kita bisa selipkan tentang hak cipta, dan kutip mengutip itu tadi.
So guys, selalu lah jadi orang yang bisa menyaring informasi yang baik untuk digunakan yaa.