Talking about copyright,
open access, common creative writing
Di era globalisasi saat ini, informasi dapat tersebar secara
bebas. Bahkan sampai terjadi pembludakan
informasi yang tersebar. Entah di dunia maya ataupun atau media lain. Apalagi
jika kita melihat kebutuhan akan informasi tersebut. begitu banyak orang
membutuhkan informasi. Tidak hanya dari kalangan pendidikan, tapi juga khalayak
umum juga membutuhkan informasi. Tapi tak dapat dipungkiri, bahwa para
intelektual lah yang sangat tergantung dengan yang namanya informasi. Apa-apa
sekarang orang mencari informasi dai internet. Bahkan bisa dikatakan kalo
orang-orang jaman sekarang sangat ketergantungan dengan internet. Apapun yang
mereka butuhkan,tinggal ketik dan kemudian search. Akan keluar begitu banyak
pilihan yang bisa dipilih yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
Dari sinilah ada yang namanya hak cipta atau dikenal juga dengan
nama copyright. Copyright sendiri punya pengertian bahwa hak yang dimiliki oleh
pencipta dalam mengatur hasil ide/ciptaannya. Hak ini dapat berfungsi dalam
pembatasan jumlah penggandaan secara bebas. Padahal kita juga mengenal yang
namanya open access. Open access adalah
penyedia digital tersedia secara online, gratis, dan yang paling utama
adalah terbebas dari yang namanya aturan hak cipta. Dan dari situ kita bisa
lihat layaknya dua sisi mata uang yang berbalikan. Keduanya sangat berbanding
terbalik. Sebagai mahasiswa, kita pastgi dihadapkan dengan yang namanya tugas
menugas dari dosen kan. Disinilah kerawanan itu, terkadang orang mengambil
karya orang lain dengan seenaknya sendiri. Maka kita akan bahas yang namanya
common creative writing. Common creative writing ini secara garis besar adalah
teknik pengutipan. Dalam mengutip karya orang lain itu harus ngikutin aturan
dan tata caranya loh. Gak boleh asal ngutip hak cipta orang lain. Kita harus
mencantumkan sumbernya secara jelas dan lengkap biar kita gak nglanggar hukum.
So guys, ati-ati dalam ngutip karya orang yaa…
Perpustakaan sebagai media penyalur informasi, harus mengambil sikap
dalam menghadapi hal ini. Agar perpustakaan tidak sampai melanggar aturan dan
undang-undang yang berlaku di Negara kita ini. Dan yang harus kita tahu, bahwa
penggandaan suatu karya itu diperbolehkan jika dalam kepentingan pendidikan dan
tidak untuk dikomersilkan. Selain itu, perpustakaan juga harus memberikan
penyuluhan-penyuluhan kepada pemustaka. Entah dari kegiatan-kegiatan kecil di
perpustakaan, kita bisa selipkan tentang hak cipta, dan kutip mengutip itu
tadi.
So guys, selalu lah jadi orang yang bisa menyaring informasi yang
baik untuk digunakan yaa.